Hingga 8 Oktober, Jamkrindo catat penjaminan kredit modal kerja PEN Rp 4,48 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrindo senantiasa mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh Pemerintah. Sampai dengan Kamis (8/10), Jamkrindo telah melakukan penjaminan terhadap 236.227 debitur Kredit Modal Kerja (KMK) PEN.

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, perusahaan telah merealisasikan penjaminan PEN sebesar RP 4,48 triliun dengan rincian Jamkrindo sebesar Rp 3,47 triliun dan Jamkrindo Syariah Sebesar Rp 1,01 triliun. 

”Tujuan pemberian kredit modal kerja ini ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM,” ujar Randi dalam siaran pers, Jumat (9/10). 


Randi menyebut, program penjaminan KMK dalam rangka PEN sangat dibutuhkan untuk menambah keyakinan (confidence) perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja. 

Baca Juga: Hingga 28 September, penjaminan PEN oleh Askrindo dan Jamkrindo Rp 6,65 triliun

Sampai saat, Jamkrindo telah bekerja sama dengan berbagai kalangan perbankan untuk mendorong agar program tersebut bisa berjalan dengan sukses. 

"Sampai dengan saat ini, kami telah menerima pengajuan penjaminan KMK dalam rangka PEN dari 23 Bank, baik bank BUMN, bank swasta, maupun bank syariah," terangnya.  

Dengan banyaknya Bank yang bekerja sama dengan Jamkrindo, Randi berharap semakin banyak UMKM yang merasakan manfaat dari program PEN. 

“Dengan jaringan pelayanan kami yang tersebar di 9 kantor wilayah, 56 kantor cabang, 16 kantor unit pelayanan, kami siap untuk mendukung program penjaminan KMK dalam rangka PEN ini,” ujar Randi.

Skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.

Adapun kriteria penerima jaminan dari perbankan yaitu harus memiliki reputasi yang baik. Kemudian kategori bank sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.

Untuk kriteria terjamin pelaku usaha UMKM, mereka harus memiliki plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. Kemudian, pinjaman yang dijamin mempunyai sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai selesainya tenor pinjaman tersebut.

Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal 3 tahun, tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas satu maupun kolektibilitas dua dihitung per tanggal 29 Februari 2020. UMKM terjamin ini dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha.

Selain melakukan Penjaminan PEN, Jamkrindo tetap berkomitmen untuk tetap menyalurkan pinjaman kemitraan kepada mitra binaan. Hal ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian khususnya pengusahaan mikro yang belum dapat akses perbankan. ”Kami tidak hanya memberikan kredit tetapi juga turut melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM mitra binaan,” kata Randi.

Baca Juga: Kredit perbankan masih terkontraksi, ini penyebabnya menurut OJK

Jamkrindo merupakan perusahaan penjaminan yang saat ini merupakan anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) dengan induk holding PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). 

Sebagai perusahaan penjaminan terbesar di Indonesia, Jamkrindo berkomitmen untuk senantiasa memberikan penjaminan bagi para mitra perbankan dan lembaga keuangan non-bank. 

Selanjutnya: Penyerapan anggaran program PEN capai Rp 304,6 triliun hingga akhir September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi