KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melaporkan, hingga 31 Agustus 2022, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 8,2 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyampaikan, penerimaan tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, sebanyak Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 3,5 triliun setoran tahun 2022. “Selain itu, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan,” tutur Neil dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9).
Selain itu, dari jumlah tersebut juga bertambah delapan pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu. Delapan pelaku usaha tersebut berasal dari dua penunjukan di bulan Juli 2022 dan enam penunjukan di bulan Agustus 2022.
Baca Juga: Kementerian Dorong Kompetensi Pengelola Legal BUMN dan Anak Usahanya Untuk penunjukan di bulan Juli 2022 diantaranya, Evernote, GMBH, dan Asana, Inc. sedangkan untuk penunjukan di bulan Agustus 2022, diantaranya, Patreon, Inc, Change.Org, PT. Ocommerce Capital Indonesia, ESET, Spol, s r.o, CGTrader UAB dan Waves, Inc. Adapun di bulan Juli 2022 juga dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc. “Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil. Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa
commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Baca Juga: Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia, Jokowi Teken Perpres FIR Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria. Yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah
traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi