Hingga Agustus 2023, Setoran Pajak Capai Rp 1.246,97 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak hingga Agustus 2023 masih positif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikam, realisasi penerimaan pajak dari awal tahun 2023 hingga Agustus 2023 mencapai Rp 1.246,97 triliun. Hanya saja, kinerja penerimaan pajak tersebut melambat atau hanya tumbuh 6,4% dibandingkan penerimaan tahun lalu di periode yang sama yang berhasil tumbuh 58,1%.

"Kita harus waspada terhadap tren yang menunjukkan perlambatan yaitu di 6,4%," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).


Kinerja penerimaan yang melambat ini disebabkan penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Baca Juga: Setoran PPh Badan Agustus 2023 Tumbuh 23,2%, Sri Mulyani: Harus Tetap Waspada

"Penerimaan kita pertumbuhannya terlihat melambat. Ini jauh lebih rendah dibandingkan penerimaan tahun lalu yang mencapai 58,1%. Tentu saja karena tahun lalu di drive oleh kenaikan berbagai komoditas dan pemulihan ekonomi dari basis yang sangat rendah di tahun 2021," katanya.

Asal tahu saja, penerimaan pajak ini juga setara 72,58% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. 

Bendaraha Negara merinci, untuk Pajak Penghasilan (PPh) non migas tercatat Rp 708,23 triliun atau 81,07% dari target. Pencapaian ini berhasil tumbuh 7,06% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.

Sementara itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM sampai Agustus 2023 ini tercatat Rp 447,58 triliun triliun atau 64,28% dari target. Realisasi ini hanya tumbuh 8,14% yang didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi yang ekspansif.

Baca Juga: Sebanyak 58,7 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP, DJP: Cukup Progresif

Sebaliknya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya justru mengalami kontraksi 12,01% atau Rp 11,64 triliun yang disebabkan pergeseran pembayaran PBB migas. Jenis pajak ini juga baru mencapai 29,10% dari target.

Sedangkan PPh Migas tercatat Rp 49,51 triliun atau 80,59% dari target. Ini mengalami kontraksi 10,58% sebagai dampak moderasi harga minyak bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi