KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2024, masih ada 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah melakukan pengawasan atau supervisory action terhadap pemenuhan aktuaris sesuai dengan ketentuan. “Jadi sampai dengan Agustus 2024 kemarin, terdapat 10 perusahaan asuransi yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kelayakan dan kepatutan,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9).
Hingga Agustus 2024, Ada 10 Perusahaan Asuransi yang Belum Memiliki Aktuaris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2024, masih ada 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah melakukan pengawasan atau supervisory action terhadap pemenuhan aktuaris sesuai dengan ketentuan. “Jadi sampai dengan Agustus 2024 kemarin, terdapat 10 perusahaan asuransi yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kelayakan dan kepatutan,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9).