KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI menetapkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022. Namun dari jumlah tersebut, hingga Agustus 2022 baru 30% di antaranya atau 12 RUU telah disetujui menjadi Undang-Undang (UU). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menjelaskan walaupun RUU yang telah disetujui menjadi UU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 baru sebanyak 12 RUU, namun sebenarnya RUU yang telah diselesaikan pembahasan menjadi UU pada tahun 2022 secara keseluruhan ada 23 RUU. 11 RUU lainnya merupakan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka. “Hal ini penting kami sampaikan karena pembahasan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka mekanisme pembahasannya sama dengan RUU lainnya,” kata Willy dalam Rapat Baleg DPR RI dipantau secara daring, Rabu Malam (24/8).
Hingga Agustus, Baru 30% Prolegnas Prioritas 2022 yang Jadi Undang-Undang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI menetapkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022. Namun dari jumlah tersebut, hingga Agustus 2022 baru 30% di antaranya atau 12 RUU telah disetujui menjadi Undang-Undang (UU). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menjelaskan walaupun RUU yang telah disetujui menjadi UU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 baru sebanyak 12 RUU, namun sebenarnya RUU yang telah diselesaikan pembahasan menjadi UU pada tahun 2022 secara keseluruhan ada 23 RUU. 11 RUU lainnya merupakan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka. “Hal ini penting kami sampaikan karena pembahasan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka mekanisme pembahasannya sama dengan RUU lainnya,” kata Willy dalam Rapat Baleg DPR RI dipantau secara daring, Rabu Malam (24/8).