Hingga Agustus, Baru 30% Prolegnas Prioritas 2022 yang Jadi Undang-Undang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR RI  menetapkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022. Namun dari jumlah tersebut, hingga Agustus 2022 baru 30% di antaranya atau 12 RUU telah disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menjelaskan walaupun RUU yang telah disetujui menjadi UU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 baru sebanyak 12 RUU, namun sebenarnya RUU yang telah diselesaikan pembahasan menjadi UU pada tahun 2022 secara keseluruhan ada 23 RUU. 11 RUU lainnya merupakan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka.

“Hal ini penting kami sampaikan karena pembahasan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka mekanisme pembahasannya sama dengan RUU lainnya,” kata Willy dalam Rapat Baleg DPR RI dipantau secara daring, Rabu Malam (24/8).


Baca Juga: Ini 14 Poin Krusial dalam RKUHP yang Dibawa Pemerintah dalam Dialog Publik

“Kami mengharapkan agar waktu yang tersisa sampai bulan Desember 2022, masih banyak lagi RUU dalam Prolegnas Tahun 2022 yang dapat diselesaikan pembahasannya, sehingga kinerja legislasi kita dapat semakin meningkat,” tambahnya

Secara keseluruhan, dari 40 RUU yang ada dalam prolegnas 2022, terdiri dari 26 RUU inisiatif DPR, 12 RUU inisiatif pemerintah, dan 2 lainnya merupakan RUU usulan DPD RI.

Willy menjelaskan, dari 26 RUU usul DPR, sebanyak sembilan RUU telah disetujui menjadi UU; satu RUU tidak dilanjutkan pembahasan, dua RUU pembicaraan tingkat I; dan tiga RUU menunggu surat presiden (Surpres).

"Lalu dua RUU menunggu penetapan menjadi usul DPR; dua RUU dalam proses harmonisasi di Baleg DPR; dan tujuh RUU dalam proses penyusunan," ujarnya.

Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyampaikan, hasil monitoring yang dilakukan terhadap 12 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 yang menjadi tanggung jawab pemerintah, sebanyak tiga RUU sudah disahkan menjadi UU, enam RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, dua RUU dalam proses permohonan surpres (surat presiden), dan satu RUU masih dalam penajaman substansi di internal pemerintah.

Yasonna menjelaskan, tiga RUU yang telah disahkan menjadi UU adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ini kata Kemenkumham

Sedangkan RUU yang masih dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, yaitu RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Hukum Acara Perdata.

Selanjutnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sementara 2 RUU yang saat ini dalam proses permohonan surpres, yaitu RUU tentang Desain Industri, dan RUU tentang Wabah. 1 RUU lagi masih dalam penajaman substansi di internal pemerintah, yaitu RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” tutur Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi