KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer to peer (P2P) lending dan pajak kripto sebesar Rp 3,3 triliun hingga Agustus 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu melaporkan, total penerimaan pajak fintech P2P lending hingga Agustus 2024 mencapai Rp 2,43 triliun. Adapun rinciannya, penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 446,39 miliar, penerimaan tahun 2023 Rp 1,1 triliun dan penerimaan tahun 2024 hingga Agustus Rp 872,23 miliar. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WP DN dan BUT sebesar Rp 765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WP LN sebesar Rp 354,2 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,31 triliun.
Hingga Agustus, Ditjen Pajak Kantongi Rp 3,3 Triliun dari Pajak Fintech dan Kripto
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer to peer (P2P) lending dan pajak kripto sebesar Rp 3,3 triliun hingga Agustus 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu melaporkan, total penerimaan pajak fintech P2P lending hingga Agustus 2024 mencapai Rp 2,43 triliun. Adapun rinciannya, penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 446,39 miliar, penerimaan tahun 2023 Rp 1,1 triliun dan penerimaan tahun 2024 hingga Agustus Rp 872,23 miliar. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WP DN dan BUT sebesar Rp 765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WP LN sebesar Rp 354,2 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,31 triliun.