KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aset kripto semakin dikenal luas di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak awal tahun jumlah investor dan transaksi kripto terus mengalami peningkatan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan per Agustus 2024, jumlah total investor kripto sebanyak 20,9 juta investor yang meningkat daripada posisi bulan Juli sebesar 20,59 juta. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp42,34 triliun di Juli 2024 menjadi Rp48 triliun di bulan Agustus 2024. Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun atau tumbuh 354% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Selama Agustus, Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp 48 Triliun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aset kripto semakin dikenal luas di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak awal tahun jumlah investor dan transaksi kripto terus mengalami peningkatan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan per Agustus 2024, jumlah total investor kripto sebanyak 20,9 juta investor yang meningkat daripada posisi bulan Juli sebesar 20,59 juta. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp42,34 triliun di Juli 2024 menjadi Rp48 triliun di bulan Agustus 2024. Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun atau tumbuh 354% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.