KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Agustus 2019, pemerintah tak kunjung menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang daftar negatif investasi (DNI). Padahal, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Ekonomi Susiwijono Moegiarso, revisi aturan tersebut sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab). "Secara substansi sudah fix. Posisinya di Setkab. Tidak ada proses pembahasan lagi. Sudah selesai. Semua sesuai dengan arahan presiden. Tinggal menunggu tanda tangan presiden, sektornya juga masih sama seperti pembahasan terakhir," ujar Susiwijono kepada Kontan.co.id, Kamis (29/1). Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan perubahan DNI yang lebih terbuka seharusnya menjadi prioritas pemerintah saat ini. Apalagi melihat dampak perang dagang yang membuat pabrikan dari China berpindah ke negara lain.
Hingga Agustus, revisi Perpres DNI tak kunjung terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Agustus 2019, pemerintah tak kunjung menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang daftar negatif investasi (DNI). Padahal, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Ekonomi Susiwijono Moegiarso, revisi aturan tersebut sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab). "Secara substansi sudah fix. Posisinya di Setkab. Tidak ada proses pembahasan lagi. Sudah selesai. Semua sesuai dengan arahan presiden. Tinggal menunggu tanda tangan presiden, sektornya juga masih sama seperti pembahasan terakhir," ujar Susiwijono kepada Kontan.co.id, Kamis (29/1). Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan perubahan DNI yang lebih terbuka seharusnya menjadi prioritas pemerintah saat ini. Apalagi melihat dampak perang dagang yang membuat pabrikan dari China berpindah ke negara lain.