KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberhentikan 22 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti secara hukum terlibat tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kasus dari tahun 2014 hingga akhir 2018. Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pelaksanaan sanksi tersebut sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan. "(Sampai akhir Desember 2018) ada 22 ASN. Terhitung sejak Desember diberhentikan, tapi karena harus menuntaskan administrasi, maka pemberhentian baru bisa dilakukan akhir Januari," kata Iwa, saat ditemui di Gedung Sate, Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (12/2).
Hingga akhir 2018, Pemprov Jabar berhentikan 22 PNS yang tersandung korupsi
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberhentikan 22 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti secara hukum terlibat tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kasus dari tahun 2014 hingga akhir 2018. Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pelaksanaan sanksi tersebut sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018, tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan. "(Sampai akhir Desember 2018) ada 22 ASN. Terhitung sejak Desember diberhentikan, tapi karena harus menuntaskan administrasi, maka pemberhentian baru bisa dilakukan akhir Januari," kata Iwa, saat ditemui di Gedung Sate, Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (12/2).