KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Agustus 2021, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97% yoy bila dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan. “Restitusi oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp 94,96 triliun, atau tumbuh 10,36% yoy. Sementara PPh Pasal 25/29 Badan tercatat RP 42,07 triliun atau tumbuh 25,20% yoy,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Hingga akhir Agustus 2021, realisasi restitusi pajak capai Rp 144,02 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Agustus 2021, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97% yoy bila dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan. “Restitusi oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp 94,96 triliun, atau tumbuh 10,36% yoy. Sementara PPh Pasal 25/29 Badan tercatat RP 42,07 triliun atau tumbuh 25,20% yoy,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, belum lama ini.