KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Februari 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 36,11 triliun, atau bertambah Rp 13,5 triliun dari realisasi pada bulan Januari 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi ini rupanya turun dari periode yang sama tahun sebelumnya. “Bila dibandingkan dengan Februari 2021, jumlah restitusi pajak ini turun 8,30% yoy,” ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (30/3). Dari capaian tersebut, secara nominal per jenis pajak, mayoritas restitusi masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan restitusi Pajak Pe
Hingga Akhir Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Mencapai Rp 36,11 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Februari 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 36,11 triliun, atau bertambah Rp 13,5 triliun dari realisasi pada bulan Januari 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi ini rupanya turun dari periode yang sama tahun sebelumnya. “Bila dibandingkan dengan Februari 2021, jumlah restitusi pajak ini turun 8,30% yoy,” ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (30/3). Dari capaian tersebut, secara nominal per jenis pajak, mayoritas restitusi masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan restitusi Pajak Pe