KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga akhir Maret 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 11,09 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dari total SPT Tahunan yang diterima, terdapat 272.000 yang disampaikan oleh wajib pajak yang diterima. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000.
Hingga akhir Maret, baru 11,09 juta atau 60,6% dari total WP yang lapor SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga akhir Maret 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 11,09 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dari total SPT Tahunan yang diterima, terdapat 272.000 yang disampaikan oleh wajib pajak yang diterima. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000.