Hingga akhir Maret, baru 11,09 juta atau 60,6% dari total WP yang lapor SPT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga akhir Maret 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 11,09 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dari total SPT Tahunan yang diterima, terdapat 272.000 yang disampaikan oleh wajib pajak yang diterima.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Apabila SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000.


Meski begitu, kali ini Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran pada wajib pajak dengan tidak mengenakan Denda yang melaporkan SPT Tahunan hari ini (1/4). Hal tersebut dikarenakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun ini bertepatan dengan hari minggu.

Adanya kelonggaran ini tentunya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya. Meski begitu, DJP belum bisa memastikan berapa besar peningkatan pelaporan SPT Tahunan dengan adanya kelonggaran ini.

"Kami pantau di daerah-daerah mulai banyak antrian WP saat ini. Kalau di Jakarta memang tidak terlalu ramai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Senin (1/4).

Tahun ini, target pelaporan SPT Tahunan ditetapkan sebesar 85% atau sebanyak 15,5 juta. Bila dihitung, maka realisasi SPT Tahunan yang diterima baru sebesar 71,5% dari target atau hanya 60,6% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan.

Mengingat target ini 85% ini merupakan pelaporan sampai akhir tahun, Hestu mengatakan DJP akan mengoptimalkan upaya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Dengan berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, DJP akan melakukan himbauan dan pengawasan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak orang pribadi agar tetap melaporkan SPT Tahunan walau sudah terlambat.

"Kita juga akan memanfaatkan data-data yang kita miliki seperti data penghasilan dan harta, bukti potong PPh dari pihak ketiga, dan data-data lain yg menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yg harus dilaporkan dalam SPT Tahunan," terang Hestu.

Lebih lanjut Hestu menerangkan data yang didapatkan melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) belum akan dimanfaatkan kali ini. "Data AEOI dari berbagai negara itu masih dalam proses cleansing, identifikasi dan validasi, serta kita bangun governance yang baik untuk pemanfaatannya. Ke depan pasti juga kita manfaatkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli