KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BFI Finance Tbk telah melakukan pelonggaran pembayaran kredit nasabahnya. Sejalan kebijakan pemerintah untuk merestrukturisasi kredit di tengah pandemi covid-19. Mengacu pada POJK No.11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian Nasional, adapun yang berhak untuk mendapatkan keringanan ialah debitur maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Hal itu disebabkan usaha maupun pekerjaan debitur terdampak oleh pandemi Covid-19. Melihat hal tersebut, BFI Finance menyambut positif terkait kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu dikarenakan tak sedikit dari penghasilan masyarakat yang terimbas oleh corona.
Hingga April 2020, BFI Finance telah restrukturisasi kredit 12.000 nasabahnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BFI Finance Tbk telah melakukan pelonggaran pembayaran kredit nasabahnya. Sejalan kebijakan pemerintah untuk merestrukturisasi kredit di tengah pandemi covid-19. Mengacu pada POJK No.11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian Nasional, adapun yang berhak untuk mendapatkan keringanan ialah debitur maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Hal itu disebabkan usaha maupun pekerjaan debitur terdampak oleh pandemi Covid-19. Melihat hal tersebut, BFI Finance menyambut positif terkait kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu dikarenakan tak sedikit dari penghasilan masyarakat yang terimbas oleh corona.