KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan dan Perikanan (KKP) mencatat, sejak Januari hingga April 2020, terdapat 249 awak kapal dari berbagai negara yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing. Sebanyak 249 awak kapal pelaku illegal fishing itu berasal dari berbagai negara. Sebanyak 111 dari Vietnam, 53 dari Filiphina, 52 dari Indonesia, 31 dari Myanmar, 1 dari Malaysia, dan 1 dari Taiwan. Baca Juga: Sempat jadi polemik, KKP resmi perbolehkan ekspor benih lobster
Hingga April 2020, KKP tangkap 249 awak kapal pelaku illegal fishing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan dan Perikanan (KKP) mencatat, sejak Januari hingga April 2020, terdapat 249 awak kapal dari berbagai negara yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing. Sebanyak 249 awak kapal pelaku illegal fishing itu berasal dari berbagai negara. Sebanyak 111 dari Vietnam, 53 dari Filiphina, 52 dari Indonesia, 31 dari Myanmar, 1 dari Malaysia, dan 1 dari Taiwan. Baca Juga: Sempat jadi polemik, KKP resmi perbolehkan ekspor benih lobster