KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin (ilegal) dan 155 platform pinjaman online (pinjol) tanpa izin hingga 30 April 2023. SWI telah menindaklanjuti penyelewangan tersebut dengan menutup kegiatan usaha entitas yang melakukan praktik investasi bodong. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa OJK bersama anggota Satgas Waspada Investasi dan 12 Kementerian Lembaga (K/L) terus melakukan upaya pemantauan ataupun pemberantasan pinjol dan investasi ilegal di Indonesia.
Hal itu guna mencegah kerugian masyarakat atas tawaran investasi ataupun pinjaman online yang tidak berizin.
Baca Juga: Bikin Resah, Satgas Waspada Investasi dan OJK Terus Membasmi Pinjol Ilegal Sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima sebanyak 94.737 permintaan layanan termasuk 6.371 pengaduan, dengan 34 pengadauan berindikasi pelanggaran dan 420 sengketa yang telah masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Dari angka pengaduan tersebut sebanyak 3.334 merupakan pengdauan dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 2.900 pengaduan dari sektor perbankan dan sisanya dari layanan sektor pasar modal. Menanggapi hal tersebut, Friderica yang akrab disapa Kiki mengatakan bahwa OJK akan terus meningkatkan program literasi dan inklusi keuangan terhadap masyarakat. Berbagai program juga terus digencarkan seperti program Sikapi Uangmu untuk menjangkau masyarakat lebih dekat lagi baik melalui online ataupun secara tatap muka. Langkah OJK akan menegakkan kepatuhan terhadap jasa keuangan dengan melakukan pengawasan secara berkala. Di sisi lain, respon OJK terhadap masyarakat terus ditingkatkan melalui kanal layanan agar mendukung konsumen yang responsif dan solutif. Kiki mengungkapkan bahwa pendekatan di wilayah pedesaan juga perlu dilakukan agar mengurangi gap literasi antara masyarakat pedesaan dan perkotaan. Karena itu, sinergi dengan pihak regional menjadi penting ke depannya. OJK juga bersinergi bersama aparat kepolisian, Mahkamah Agung, dalam rangka penegakan terhadap penipuan berkedeok investasi yang tidak berizin. Menurut Kiki, jumlah entitas yang ditutup oleh SWI terus mengalami penurunan tidak terlepas dari tingkat literasi masyarakat yang semakin meningkat. Masyarakat semakin cerdas dalam menyikapi penawaran investasi antara penawaran produk jasa keuangan yang legal dan illegal. Kendati demikian, guna memerangi investasi bodong terus dibutuhkan upaya bersama karena melihat modus penipuan semakin variatif dan inovatif. Salah satunya melalui pembentukan Satgas Waspada investasi untuk terus sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya investasi ilegal.
Baca Juga: OJK: Keberadaan Pinjol Ilegal Tercatat Menurun “Kita tidak bisa lengah. Meskipun angka menurun modus para pelaku semakin bervariasi. Kita harus terus melihat tren terbaru saat ini dan sebisa mungkin lakukan pencegahan,” ucap Kiki dalam konferensi pers OJK secara virtual, Jumat (5/5). Tak hanya pencegahan, Kiki bilang, SWI akan memberikan pemahaman apa saja yang mesti dilakukan masyarakat apabila sudah masuk skema penipuan. Serta, bagaimana langkah antisipasi selanjutnya agar tidak terjerat lagi ke depannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto