Hingga April 2024, OJK Beri Surat Peringatan Tertulis ke 35 Pelaku Jasa Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

"Pada periode 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).


Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 hingga April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan. 

Baca Juga: OJK Terima 9.101 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen

Sementara itu, Friderica menyebut OJK menemukan 45 iklan produk atau layanan PUJK di sektor jasa keuangan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada kuartal I-2024, OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk atau layanan jasa keuangan. 

"Dari total iklan tersebut, ditemukan 2,03% iklan atau 45 iklan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Friderica menyebut OJK telah mengirimkan Surat Pembinaan kepada PUJK untuk segera melakukan langkah perbaikan atau menghentikan pencantuman iklan. Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan, serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi