KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 44 perusahaan finansial teknologi (fintech) telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 10 April 2018. Fintech yang terdaftar tersebut terdiri dari 43 fintech konvensional (peer to peer lending) dan sisanya syariah. Mereka mendaftarkan diri ke OJK untuk memenuhi aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77 tahun 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Deputi Komisioner OJK Institue, Sukarela Batunanggar mengatakan, jumlah itu bisa bertambah hingga akhir tahun ini. Namun, ia enggan menyebutkan jumlah fintech yang telah mendaftarkan diri ke OJK.
Hingga April, 44 fintech telah terdaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 44 perusahaan finansial teknologi (fintech) telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 10 April 2018. Fintech yang terdaftar tersebut terdiri dari 43 fintech konvensional (peer to peer lending) dan sisanya syariah. Mereka mendaftarkan diri ke OJK untuk memenuhi aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77 tahun 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Deputi Komisioner OJK Institue, Sukarela Batunanggar mengatakan, jumlah itu bisa bertambah hingga akhir tahun ini. Namun, ia enggan menyebutkan jumlah fintech yang telah mendaftarkan diri ke OJK.