KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki awal tahun 2026, pemerintah hingga kini belum mempublikasikan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 secara resmi kepada publik. Padahal, APBN merupakan landasan utama pelaksanaan belanja negara, penerimaan pajak, hingga berbagai kebijakan fiskal sejak 1 Januari berjalan. Berdasarkan praktik sebelumnya, UU APBN biasanya sudah diundangkan sebelum tahun anggaran dimulai. Namun hingga pekan pertama 2026, dokumen resmi UU APBN 2026 belum dapat diakses secara luas melalui laman pemerintah maupun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Hingga Awal 2026, Keberadaan UU APBN 2026 Masih Misterius
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki awal tahun 2026, pemerintah hingga kini belum mempublikasikan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 secara resmi kepada publik. Padahal, APBN merupakan landasan utama pelaksanaan belanja negara, penerimaan pajak, hingga berbagai kebijakan fiskal sejak 1 Januari berjalan. Berdasarkan praktik sebelumnya, UU APBN biasanya sudah diundangkan sebelum tahun anggaran dimulai. Namun hingga pekan pertama 2026, dokumen resmi UU APBN 2026 belum dapat diakses secara luas melalui laman pemerintah maupun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).