KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Senin (4/3) pagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 3,3 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Dari jumlah tersebut, terdapat 138.000 SPT yang berasal dari wajib pajak badan. "Hal yang positif adalah bahwa hampir 90% menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Senin (4/3). Hestu mengakui, DJP memang terus berupaya mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT melalui e-filing karena dapat memberikan kenyamanan dan lebih efisien bagi wajib pajak. Tahun lalu, DJP mencatat, dari 12,5 juta SPT yang dilaporkan, sebanyak 81% disampaikan melalui e-filing.
Hingga awal Maret, DJP telah terima sebanyak 3,3 juta laporan SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Senin (4/3) pagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 3,3 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Dari jumlah tersebut, terdapat 138.000 SPT yang berasal dari wajib pajak badan. "Hal yang positif adalah bahwa hampir 90% menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Senin (4/3). Hestu mengakui, DJP memang terus berupaya mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT melalui e-filing karena dapat memberikan kenyamanan dan lebih efisien bagi wajib pajak. Tahun lalu, DJP mencatat, dari 12,5 juta SPT yang dilaporkan, sebanyak 81% disampaikan melalui e-filing.