Hingga awal Mei, premi AJB Bumiputera Rp 1,2 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sudah beroperasi secara normal. Tapi hingga saat ini, masih ada klaim belum terbayar.

Sejak awal tahun ini hingga 9 Mei 2018, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, AJB Bumiputera mengumpulkan premi Rp 1,2 triliun. Rinciannya, Rp 837,9 miliar berupa premi lanjutan dari pemegang polis eksisting.

Sementara, premi baru yang didapat senilai Rp 394,2 miliar. Premi tersebut berasal dari penjualan sejak akhir Maret lalu hingga 9 Mei.


Selain itu, AJB Bumiputera juga mencatatkan premi top up asuransi perorangan senilai Rp 1,6 miliar. "Kami terus mendorong AJB Bumiputera mengoptimalkan premi baru untuk mengurangi kesenjangan likuiditas," kata Wimboh, Rabu (23/5). Meski bisa beroperasi normal, OJK tetap memantau kesehatan AJB Bumiputera.

Ini karena AJB Bumiputera masih memiliki kewajiban untuk memenuhi klaim. Sejak awal tahun ini hingga 9 Mei 2018, OJK mencatat pengajuan klaim yang masuk Rp 2,4 triliun. Klaim sebesar itu hak dari 175.251 pemegang polis.

Namun dari pengajuan sebanyak itu, baru Rp 1,49 triliun yang sudah diselesaikan untuk 94.218 polis. Sementara sebesar Rp 1,03 triliun dari 81.033 polis belum terbayar.

Agar bisa penyelesaikan klaim ini, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi meminta AJB mengoptimalkan pendapatan dari penjualan polis baru. "Selain itu optimalisasi aset-aset yang saat ini dimiliki," kata dia.

Pengelola Statuter AJB Bumiputera Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi mengakui sampai saat ini masih ada masalah terkait pembayaran klaim. Ini karena AJB Bumiputera harus tetap mengelola aset yang dimiliki secara optimal.

Pelepasan aset pun harus didapatkan dengan hasil maksimal sehingga dana yang didapat bisa memenuhi kewajiban klaim pemegang polis sebanyak mungkin.

Setelah masalah likuiditas selesai, OJK akan mengatur kepengurusan dari level dewan komisaris maupun direksi. Kata Wimboh, proses pemilihan dan penetapan direksi baru AJB diharapkan rampung dalam dekat dan bisa berdampak ke kinerja.

Sesuai anggaran dasar, pihak yang berhak mengajukan direksi dan komisaris adalah Badan Perwakilan Anggota (BPA). Karena itu, OJK akan berkoordinasi agar BPA bisa mencari calon potensial. "Setelah diajukan akan kami lakukan fit and proper test," kata Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat