KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi covid-19 yang mengganggu sektor perekonomian membuat pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan beberapa kebijakan, khususnya restrukturisasi guna meringankan kewajiban masyarakat. Melalui keterangan tertulisnya, OJK melakukan perkembangan implementasi kebijakan stimulus perekonomian. Pada sektor perbankan, OJK mengatakan sebanyak 102 bank memiliki potensi melaksanakan restrukturisasi dengan jumlah debitur yang telah di restrukturisasi mencapai 7,8 juta debitur. Tercatat, Adapun outsatnding-nya sebesar Rp 1.114,5 triliun. Baca Juga: Gagal bayar, bank pelaksana program pemulihan ekonomi bisa jadi bank gagal
Hingga awal Mei, segini nilai kredit dan pembiayaan yang sudah direstrukturisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi covid-19 yang mengganggu sektor perekonomian membuat pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan beberapa kebijakan, khususnya restrukturisasi guna meringankan kewajiban masyarakat. Melalui keterangan tertulisnya, OJK melakukan perkembangan implementasi kebijakan stimulus perekonomian. Pada sektor perbankan, OJK mengatakan sebanyak 102 bank memiliki potensi melaksanakan restrukturisasi dengan jumlah debitur yang telah di restrukturisasi mencapai 7,8 juta debitur. Tercatat, Adapun outsatnding-nya sebesar Rp 1.114,5 triliun. Baca Juga: Gagal bayar, bank pelaksana program pemulihan ekonomi bisa jadi bank gagal