KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya mencegah merebaknya situs dan website yang melanggar undang-undang (UU), termasuk website berbau pornografi. "Hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890.000 website yang melanggar undang-undang, 80% diantaranya adalah website pornografi," jelas Ferdinandus Setu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Buro Humas Kementerian Kominfo Rabu (10/10). Sementera iru, terkait munculnya grup LGBT di media sosial Facebook beberapa hari ini, sampai Rabu (10/10), Kominfo belum menerima surat pemberitahuaan dari komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengenai keberadaan grup tersebut.
Hingga awal Oktober, Kemkominfo telah blokir 890.000 website yang melanggar UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya mencegah merebaknya situs dan website yang melanggar undang-undang (UU), termasuk website berbau pornografi. "Hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890.000 website yang melanggar undang-undang, 80% diantaranya adalah website pornografi," jelas Ferdinandus Setu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Buro Humas Kementerian Kominfo Rabu (10/10). Sementera iru, terkait munculnya grup LGBT di media sosial Facebook beberapa hari ini, sampai Rabu (10/10), Kominfo belum menerima surat pemberitahuaan dari komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengenai keberadaan grup tersebut.