KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di dua lokasi. Yakni di Parung Panjang, Kabupaten Bogor dan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari dua lokasi tersebut, petugas gabungan mengamankan lebih dari 81 ribu ekor BBL atau setara Rp 12,15 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, penggagalan di Parung Panjang dilakukan bersama TNI AL menyasar lokasi
packing house pada 4 September.
Dari sana, tim gabungan menyita sebanyak 49.701 ekor tersebut terdiri dari 48.031 jenis pasir, 745 lobster mutiara dan jarong 925 ekor. Dua hari kemudian, penggagalan dilakukan di Bandara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali bersama Bea Cukai. Dari penggagalan ini, sebanyak 23 kantong berisi 31.850 ekor BBL jenis lobster pasir berhasil diamankan.
Baca Juga: KKP Ungkap Nilai Kerugian Penyelundupan Benur Capai Rp 260 Miliar “Alhamdulillah, dalam upaya memberantas penyelundupan BBL ini kami berhasil mengungkap dua kasus sekaligus yang pertama
packing house di Parung Panjang dan di Bandara Bali,” ujar pria yang kerap disapa Ipunk dalam konferensi pers, Senin (9/9). Ipunk menambahkan, selain barang bukti pihaknya mengamankan 6 orang dari lokasi
packing house. Selanjutnya para terduga pelaku dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan barang bukti puluhan ribu ekor BBL dibawa ke Pangkalan PSDKP Jakarta untuk dilepas liarkan di perairan Kepulauan Seribu. Lalu, BBL yang di Bali, telah dilakukan serah terima perkara dari Karantina ke PSDKP Benoa dan telah dilepasliarkan sebanyak 23 kantong/31.850 ekor BBL di perairan kawasan konservasi maritim teluk Benoa. "Jadi total yang diamankan itu lebih dari 81 ribu ekor,” tambah Ipunk. Mengenai kronologi penangkapan, Ipunk mengungkapkan, pihaknya semula mendapat informasi awal dari masyarakat. Kemudian tim PSDKP dan di back-up oleh TNI AL, langsung melakukan pengintaian dan penyergapan sekitar pukul 04.00 WIB. “Para pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan meloncat ke atap rumah milik tetangga, namun dengan bantuan masyarakat di sekitar, para pelaku bisa tertangkap” katanya.
Packing house tersebut merupakan tempat transit atau penyegaran bagi BBL yang berasal dari lokasi penangkapan/pengepulan di luar daerah. BBL yang transit kemudian dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang-keranjang kecil dengan jumlah yang ditentukan. Kemudian disusun dalam bak penampungan air laut yang dilengkapi aerator. Apabila sudah ada waktu yang ditentukan, para pelaku akan melakukan
re-packing dengan jenis packing kering untuk disimpan dalam koper. Selanjutnya koper akan dibawa oleh kurir ke bandara, untuk selanjutnya melalui Koperman-Koperman akan membawa/menyelundupkan menggunakan transportasi udara ke tempat/negara tujuan. Kepala Staf Koarmada Didong Rio Duta menegaskan komitmen pihaknya membantu pemerintah memerangi praktik penyelundupan BBL. Menurutnya, sinergi memang diperlukan untuk memberantas praktik ilegal tersebut. TNI AL terus berkolaborasi dan bersinergi untuk sama-sama menjaga kedaulatan. Untuk target, pihaknya harus bisa petakan dan menerapkan asas praduga tak bersalah. "Namun yang paling penting, adalah peningkatan kapasitas para nelayan supaya tidak lagi ada penyelundupan ke luar. Para nelayan bisa budidaya sendiri dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Didong. Berdasarkan data PMO sepanjang semester I tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 418.208.750.000 (Rp 418,2 miliar) atau 3.293.343 ekor BBL. Sehingga dengan diamankannya BBL di Parung Panjang-Bali, total yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 430.358.750.000 (Rp 430,35 miliar).
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, persoalan penyelundupan BBL menjadi perhatian KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.
Baca Juga: Minyak Dunia Turun, Kementerian ESDM Koreksi Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati