KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi DKI Jakarta sejak Januari 2020 hingga 1 September 2020 mencapai Rp 17 triliun. Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Aris Firmansyah merinci, pendapatan pajak itu berasal dari 13 jenis pajak. Yaitu, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 5,13 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 2,52 triliun. Lalu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp 669 miliar. Pajak air tanah (PAT) sebesar Rp 46,9 miliar, pajak hotel sebesar Rp 547,52 miliar.
Hingga awal September, penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp 17,39 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi DKI Jakarta sejak Januari 2020 hingga 1 September 2020 mencapai Rp 17 triliun. Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Aris Firmansyah merinci, pendapatan pajak itu berasal dari 13 jenis pajak. Yaitu, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 5,13 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 2,52 triliun. Lalu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp 669 miliar. Pajak air tanah (PAT) sebesar Rp 46,9 miliar, pajak hotel sebesar Rp 547,52 miliar.