Hingga Bulan Lalu, KBI Catatkan Pembiayaan Resi Gudang Rp 185,7 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di awal tahun 2022, sampai dengan bulan Februari, PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) berhasil mencatatkan nilai pembiayaan resi gudang sebesar Rp 185,7 miliar dengan resi gudang yang telah diregistrasi mencapai 83 RG. 

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2021, resi gudang yang berhasil diregistrasi KBI mencapai 633 RG dengan nilai pembiayaan Rp 277 miliar.

Sementara sampai dengan akhir tahun 2022, Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia memproyeksikan nilai pembiayaan resi gudang bisa mencapai Rp 500 miliar.


"Sebagai Pusat Registrasi resi gudang, KBI senantiasa mengajak lembaga keuangan maupun lembaga keuangan non bank untuk masuk dalam pembiayaan resi gudang. Sampai dengan saat ini, beberapa Bank Himbara maupun Bank Pemerintah Daerah (BPD), serta lembaga keuangan non bank sudah ikut bekerjasama dengan kami," kata Fajar kepada kontan.co.id, Rabu (9/3). 

Baca Juga: BPKH Lakukan Investasi dalam Mengelola Dana Haji, Ini Tujuan Utamanya

Fajar mengatakan, resi gudang memiliki potensi besar untuk berkembang, hal ini mengingat banyaknya komoditas serta luas wilayah Indonesia. Sementara, tantangannya adalah bagaimana memberikan edukasi kepada para pemilik komoditas untuk memanfaatkan instrumen ini. Selain itu, juga memberikan edukasi kepada kalangan perbankan serta kalangan bisnis, untuk turut  membiayai resi gudang.

"Sebagai pusat registrasi resi gudang, bagi KBI pada intinya adalah memberikan pelayanan terbaik bagi para pemilik komoditas. Untuk itu, berbagai upaya telah dan terus kami jalankan untuk memberikan layanan prima kepada pemangku kepentingan," ujar Fajar.

Salah satu yang telah dijalankan KBI adalah, menyiapkan aplikasi registrasi yaitu IsWare NextGen, aplikasi registrasi resi gudang yang berbasis blockchain dan smart contract.

Dengan aplikasi ini, pemilik komoditas akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan registrasi. Fajar menyebut, ke depan, KBI akan terus mengembangkan layanan kepada pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi