KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, hingga Sabtu (9/6) sore, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo belum datang menyerahkan diri. Syahri merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung. "Sampai saat ini Bupati Tulungagung belum datang menyerahkan diri ke Kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pernyataannya, Sabtu sore. Febri menyatakan, apabila Syahri memiliki niat untuk menyerahkan diri, maka Syahri dipersilakan datang ke kantor KPK. Syahri pun diminta melayangkan klarifikasi langsung kepada penyidik.
Hingga detik ini, Bupati Tulungagung belum juga menyerahkan diri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, hingga Sabtu (9/6) sore, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo belum datang menyerahkan diri. Syahri merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung. "Sampai saat ini Bupati Tulungagung belum datang menyerahkan diri ke Kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pernyataannya, Sabtu sore. Febri menyatakan, apabila Syahri memiliki niat untuk menyerahkan diri, maka Syahri dipersilakan datang ke kantor KPK. Syahri pun diminta melayangkan klarifikasi langsung kepada penyidik.