KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk 167 pelaku usaha digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Februari 2024. Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd, Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,15 triliun.
Hingga Februari 2024, Ada 167 Perusahaan Digital yang Jadi Pemungut PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk 167 pelaku usaha digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Februari 2024. Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd, Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,15 triliun.