Hingga Februari, Kementerian ATR/BPN tertibkan 1.200 pelanggaran pemanfaatan ruang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, kasus pelanggaran pemanfaatan ruang mencapai lebih dari 1.000 kasus pelanggaran.

“Hingga saat ini, kami sudah melakukan penertiban sebanyak 1.200 pelanggaran pemanfaatan ruang,” kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Andi Renald dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).

Andi menyebut, pelanggaran tersebut sebagian besar terjadi di daerah perkotaan. Jenis pelanggaran itu, diantaranya ketidaksesuaian peruntukan ruang, tidak sesuai persyaratan, dan tidak memiliki perizinan.


Ia mengatakan, sanksi yang dikenakan atas pelanggaran berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Daerah. Yakni sanksi administrasi dari yang paling ringan seperti pemberian peringatan tertulis, pembatalan izin, pembongkaran sampai sanksi yang berat berupa pemulihan lingkungan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN ungkap kendala pemantauan dan evaluasi tanah masyarakat

“Kita sesuai dengan kriteria dan didiskusikan para pakar karena kita tidak mau merugikan orang jika tidak terbukti secara yuridis dan teknis. Kita betul-betul hati-hati, tentu bersama pemda karena yang melakukan pemda yang bersangkutan,” kata Andi.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN mengklaim telah berhasil melaksanakan kegiatan audit tata ruang di 121 kabupaten/kota dengan hasil temuan 3.900 indikasi pelanggaran di seluruh Indonesia.

Indikasi pelanggaran tersebut terjadi di 38 kabupaten/kota di Sumatera, 25 kabupaten/kota di Jawa Bali, 15 kabupaten/kota di Kalimantan, 18 kabupaten/kota di Sulawesi, 10 kabupaten/kota di Nusa Tenggara, dan 15 kabupaten/kota di Maluku dan Papua. Kegiatan audit tata ruang dari tahun 2015-2020.

Tindak lanjut kegiatan audit tata ruang, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN bersurat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, serta melakukan kegiatan fasilitasi penertiban (fastib) sebagai program pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di daerah. Pengenaan sanksi dilakukan melalui upaya penertiban pemanfaatan ruang dan pemasangan 273 plang penertiban pada lokasi-lokasi pelanggaran.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana penataan ruang, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan wasmatlitrik dan penyidikan, yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang.

“Sejauh ini, fastib telah berhasil dilakukan di 86 kabupaten/kota dengan penanganan pada 466 titik pelanggaran di seluruh Indonesia,” ujar Andi.

Selanjutnya: Kementerian ATR/BPN bantah UU Cipta Kerja dorong alih fungsi lahan sawah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat