Hingga Hari Kedua Lebaran, Kemenkeu Kantongi Rp 8,01 Triliun dari Program Tax Amnesty



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (3/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 41.490 wajib pajak dengan 47.802 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 79,17 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 68,27 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,13 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,76 triliun.


Baca Juga: Libur Idul Fitri, Setoran PPh dari Program Tax Amnesty Jilid II Masih Bertambah

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II kurang dari dua bulan lagi.

Baca Juga: Sri Mulyani Bersyukur Merayakan Lebaran Bersama Kementerian Keuangan Secara Fisik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati