KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (3/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 41.490 wajib pajak dengan 47.802 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 79,17 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 68,27 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,13 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,76 triliun.
Hingga Hari Kedua Lebaran, Kemenkeu Kantongi Rp 8,01 Triliun dari Program Tax Amnesty
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (3/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 41.490 wajib pajak dengan 47.802 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 79,17 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 68,27 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,13 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,76 triliun.