KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 23 kantor hingga hari keempat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 237 perusahaan ibu kota. Seluruh kantor itu kemudian ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020. Rinciannya adalah sembilan kantor ditutup sejak Senin (14/9), satu kantor ditutup pada Selasa (15/9), enam kantor ditutup pada Rabu (16/9), dan tujuh kantor ditutup pada Kamis (17/9) kemarin. "Sebanyak 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar Covid-19, sedangkan 9 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Andri dalam siaran pers, Jumat (18/9). Andri memaparkan, rincian kantor yang ditutup karena adanya karyawan terpapar Covid-19 adalah masing-masing 1 kantor di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, 6 kantor di Jakarta Barat serta masing-masing 3 kantor di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Kantor itu di antaranya Wali Kota Jakarta Selatan, kantor Kecamatan Gambir, dan Blok G Balai Kota.
Hingga hari keempat PSBB, Disnaker Jakarta menutup 23 kantor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 23 kantor hingga hari keempat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 237 perusahaan ibu kota. Seluruh kantor itu kemudian ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020. Rinciannya adalah sembilan kantor ditutup sejak Senin (14/9), satu kantor ditutup pada Selasa (15/9), enam kantor ditutup pada Rabu (16/9), dan tujuh kantor ditutup pada Kamis (17/9) kemarin. "Sebanyak 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar Covid-19, sedangkan 9 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Andri dalam siaran pers, Jumat (18/9). Andri memaparkan, rincian kantor yang ditutup karena adanya karyawan terpapar Covid-19 adalah masing-masing 1 kantor di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, 6 kantor di Jakarta Barat serta masing-masing 3 kantor di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Kantor itu di antaranya Wali Kota Jakarta Selatan, kantor Kecamatan Gambir, dan Blok G Balai Kota.