Hingga Januari 2024, Pemerintah Kumpulkan Setoran Pajak Digital Rp 17,46 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 17,46 triliun hingga akhir Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 551,7 miliar setoran tahun 2024.

Setoran sebesar Rp 17,46 triliun berasal dari 153 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 153 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 163 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.


"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 17,46 triliun," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (20/2).

Baca Juga: Intip Strategi Prabowo-Gibran Genjot Anggaran untuk Biayai Sejumlah Program

Dwi bilang, pada Januari 2024, DJP menunjuk dua pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE.  Dua perusahaan tersebut adalah Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc.

Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.

"Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari  pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP Mobil Hybrid, Ini Bocorannya

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi