Hingga Januari, Komite Pengawas Perpajakan terima 360 pengaduan



JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan (KPP) menerima 396 pengaduan dari wajib pajak sejak dibentuk pada Maret 2010 hingga Januari 2011.

Anggota KPP, Sidharta Utama mengatakan, setiap bulan rata-rata menerima 40 laporan, dengan kategori yang bermacam-macam.

Lanjut Sidharta, beberapa diantaranya terkait dengan prosedur perpajakan. Bisa jadi, wajib pajak tidak taat dengan prosedur, karena kurang paham sehingga melakukan kesalahan dan dikenai sanksi.


"Mereka merasa keberatan dan mengadukan ke KPP," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan komisi XI DPR, Selasa(18/1).

Kategori lain, terkait peraturan multitafsir sehingga menimbulkan tafsir yang berbeda antara wajib pajak dan petugas pajak. Masalah lainnya, terkait pelanggaran kode etik seperti pelanggaran kode etik oleh aparat perpajakan, termasuk penyalagunaan kewenangan dari aparat pajak. Pengaduan juga kata dia terkait ketidakpuasan pelayanan pajak oleh aparat.

Sidharta bilang, untuk laporan terkait penyalahgunaan jabatan, KPP menyampaikan ke biro investigasi di inspektorat jenderal pajak. "Kalau mereka tidak memberikan respon kami ingatkan," ujarnya.

Kalau diberikan respons, KPP memberikan hasil laporan kepada wajib pajak yang melapor. "Bila WP tidak puas, KPP mempertemukan WP dengan aparat Pajak, sehingga perbedaan persepsi bisa diselesaikan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News