JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan (KPP) menerima 396 pengaduan dari wajib pajak sejak dibentuk pada Maret 2010 hingga Januari 2011. Anggota KPP, Sidharta Utama mengatakan, setiap bulan rata-rata menerima 40 laporan, dengan kategori yang bermacam-macam. Lanjut Sidharta, beberapa diantaranya terkait dengan prosedur perpajakan. Bisa jadi, wajib pajak tidak taat dengan prosedur, karena kurang paham sehingga melakukan kesalahan dan dikenai sanksi.
Hingga Januari, Komite Pengawas Perpajakan terima 360 pengaduan
JAKARTA. Komite Pengawas Perpajakan (KPP) menerima 396 pengaduan dari wajib pajak sejak dibentuk pada Maret 2010 hingga Januari 2011. Anggota KPP, Sidharta Utama mengatakan, setiap bulan rata-rata menerima 40 laporan, dengan kategori yang bermacam-macam. Lanjut Sidharta, beberapa diantaranya terkait dengan prosedur perpajakan. Bisa jadi, wajib pajak tidak taat dengan prosedur, karena kurang paham sehingga melakukan kesalahan dan dikenai sanksi.