KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi melaporkan, hingga Juli 2019 ada sebanyak 683 entitas fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal yang telah dihentikan operasinya. Sebelumnya, pada tahun 2018 ada 404 fintech P2P lending yang dihentikan Satgas Waspada Investasi. Sehingga secara total sejak tahun 2018, Satgas Waspada Investigasi telah menghentikan 1.087 entitas fintech ilegal. Dalam memberantas banyaknya fintech ilegal, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing telah melakukan beberapa cara. Salah satunya, secara berkala pihaknya selalu mengumumkan fintech ilegal kepada masyarakat.
Satgas Waspada Investasi bekukan 683 fintech ilegal hingga Juli 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi melaporkan, hingga Juli 2019 ada sebanyak 683 entitas fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal yang telah dihentikan operasinya. Sebelumnya, pada tahun 2018 ada 404 fintech P2P lending yang dihentikan Satgas Waspada Investasi. Sehingga secara total sejak tahun 2018, Satgas Waspada Investigasi telah menghentikan 1.087 entitas fintech ilegal. Dalam memberantas banyaknya fintech ilegal, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing telah melakukan beberapa cara. Salah satunya, secara berkala pihaknya selalu mengumumkan fintech ilegal kepada masyarakat.