KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 1 Juli 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 2.341 rumah sakit mitranya telah terakreditasi. Kewajiban akreditasi rumah sakit sebagai persyaratan kerja sama memang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015. Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengatakan akan menghentikan kerja sama pada rumah sakit yang belum terakreditasi hingga 30 Juni. Sebanyak 720 rumah sakit pun sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Dari jumlah tersebut, hampir semua rumah sakit diperpanjang izinnya. "Hanya 7 rumah sakit yang tidak bisa dikerjasamakan per 30 Juni 2019," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Jumat (26/7).
Hingga Juli, 2.431 Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan telah terakreditasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 1 Juli 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 2.341 rumah sakit mitranya telah terakreditasi. Kewajiban akreditasi rumah sakit sebagai persyaratan kerja sama memang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015. Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengatakan akan menghentikan kerja sama pada rumah sakit yang belum terakreditasi hingga 30 Juni. Sebanyak 720 rumah sakit pun sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Dari jumlah tersebut, hampir semua rumah sakit diperpanjang izinnya. "Hanya 7 rumah sakit yang tidak bisa dikerjasamakan per 30 Juni 2019," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Jumat (26/7).