JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah melakukan likuidasi terhadap 60 bank yang ada di Indonesia. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Salusra Satria merinci, angka itu terdiri dari 59 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu bank umum. Nilai total yang dilikuidasi oleh LPS adalah sebesar Rp 755,98 miliar. Likuidasi ini merupakan akumulasi sejak 22 September 2005 sampai dengan 31 Juli 2014. Sementara itu, sepanjang tahun 2014, LPS setidaknya telah melikuidasi empat BPR. "Likuidasi yang kami lakukan sejalan dengan permintaan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengenai adanya bank gagal dari pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK," kata Salusra, Jumat (29/8). Salustra mengungkapkan, mengingat nominal jumlah likuidasi yang besar, diharapkan perbankan Tanah Air terus memperkuat mitigasi risiko. Terutama untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Berdasarkan data yang dipaparkan LPS, terungkap bahwa simpanan bank umum per 30 Juni 2014 sebesar Rp 3.893 triliun, dengan jumlah rekening sebanyak 152 ribu. Sedangkan simpanan yang dijamin tercatat sebesar Rp 2.116 triliun. LPS terus meminta agar pencatatan mengenai pinjaman semakin diperkuat. Sementara itu, LPS juga mencatat total bank umum yang menjadi peserta LPS tercatat sebanyak 120 bank umum, per 31 Desember 2013 atau mengalami penambahan sebanyak satu bank umum bila dibandingkan per 31 Juli 2014, yang sebanyak 199 bank umum. Sedangkan BPR/BPRS tercatat sebanyak 1.795, posisi per 31 Desember 2014. "Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya untuk meminta struk ketika melakukan transaksi dengan perbankan. Sehingga ketika ada fraud, sudah ada catatan dan bisa ditindaklanjuti," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hingga Juli, LPS likuidasi 59 BPR dan 1 bank umum
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah melakukan likuidasi terhadap 60 bank yang ada di Indonesia. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Salusra Satria merinci, angka itu terdiri dari 59 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu bank umum. Nilai total yang dilikuidasi oleh LPS adalah sebesar Rp 755,98 miliar. Likuidasi ini merupakan akumulasi sejak 22 September 2005 sampai dengan 31 Juli 2014. Sementara itu, sepanjang tahun 2014, LPS setidaknya telah melikuidasi empat BPR. "Likuidasi yang kami lakukan sejalan dengan permintaan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengenai adanya bank gagal dari pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK," kata Salusra, Jumat (29/8). Salustra mengungkapkan, mengingat nominal jumlah likuidasi yang besar, diharapkan perbankan Tanah Air terus memperkuat mitigasi risiko. Terutama untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Berdasarkan data yang dipaparkan LPS, terungkap bahwa simpanan bank umum per 30 Juni 2014 sebesar Rp 3.893 triliun, dengan jumlah rekening sebanyak 152 ribu. Sedangkan simpanan yang dijamin tercatat sebesar Rp 2.116 triliun. LPS terus meminta agar pencatatan mengenai pinjaman semakin diperkuat. Sementara itu, LPS juga mencatat total bank umum yang menjadi peserta LPS tercatat sebanyak 120 bank umum, per 31 Desember 2013 atau mengalami penambahan sebanyak satu bank umum bila dibandingkan per 31 Juli 2014, yang sebanyak 199 bank umum. Sedangkan BPR/BPRS tercatat sebanyak 1.795, posisi per 31 Desember 2014. "Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya untuk meminta struk ketika melakukan transaksi dengan perbankan. Sehingga ketika ada fraud, sudah ada catatan dan bisa ditindaklanjuti," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News