KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN DTP properti hingga Desember 2021. Sebelumnya dalam PMK 21/2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya sampai Agustus 2021. Dalam hal ini pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Menanggapi hal itu, Direktur PT Intiland Development Tbk (DILD) Archied Noto Pradono menyambut positif adanya perpanjangan kebijakan insentif PPN properti hingga Desember 2021. “Tentunya akan berdampak positif terhadap penjualan kami, semua segmen tercatat naik hingga 10%,” kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (2/7).
DILD Chart by TradingView