KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Juli 2022, pemerintah telah mengantongi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 37,91 triliun yang merupakan setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN). Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kurnia Chairi mengatakan, capaian tersebut terpantau tumbuh 24% bila dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Bahkan, ini sudah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah, atau sudah mencakup 102,2% dari target. Setoran ini berasal dari klaster BUMN perbankan, telekomunikasi, industri mineral dan batubara, serta logistik.
Hingga Juni 2022, Kemenkeu Catat PNBP dari Dividen BUMN Naik 24%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Juli 2022, pemerintah telah mengantongi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 37,91 triliun yang merupakan setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN). Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kurnia Chairi mengatakan, capaian tersebut terpantau tumbuh 24% bila dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Bahkan, ini sudah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah, atau sudah mencakup 102,2% dari target. Setoran ini berasal dari klaster BUMN perbankan, telekomunikasi, industri mineral dan batubara, serta logistik.