KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim asuransi terkait corona (Covid-19) senilai Rp 216,02 miliar untuk 1.642 polis di kuartal kedua tahun 2020 menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono menegaskan, pembayaran klaim tetap dilaksanakan meski pemerintah telah menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi. Artinya, biaya pengobatan terkait Covid-19 menjadi tanggungan pemerintah. "Klaim khusus Covid-19, akibat mereka yang terpapar dan telah dibayarkan. Sebagian besar adalah klaim asuransi jiwa dan kesehatan," kata Wiroyo, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (25/9).
Hingga Juni, asuransi jiwa bayar klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 216,02 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim asuransi terkait corona (Covid-19) senilai Rp 216,02 miliar untuk 1.642 polis di kuartal kedua tahun 2020 menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono menegaskan, pembayaran klaim tetap dilaksanakan meski pemerintah telah menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi. Artinya, biaya pengobatan terkait Covid-19 menjadi tanggungan pemerintah. "Klaim khusus Covid-19, akibat mereka yang terpapar dan telah dibayarkan. Sebagian besar adalah klaim asuransi jiwa dan kesehatan," kata Wiroyo, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (25/9).