KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan telah menginstruksikan perusahaan pembiayaan melakukan restrukturisasi bagi nasabah sejauh akhir Maret 2020. Nasabah terdampak pun ramai mengajukan relaksasi, namun hingga akhir Juni 2020, pengajuan mulai melandai. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang hingga Juni 2020, tercatat pengajuan restrukturisasi sebanyak 4,41 kontrak dengan total outstanding mencapai Rp 172,7 triliun hingga paruh pertama 2020. Rinciannya outstanding pokok pembiayaan senilai Rp 1137,35 triliun dan outstanding bunga mencapai Rp 35,35 triliun. Baca Juga: Walau selektif, BCA Finance mulai kerek pembiayaan baru mulai Juli 2020
Hingga Juni, multifinance sudah restrukturisasi pembiayaan Rp 133,84 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan telah menginstruksikan perusahaan pembiayaan melakukan restrukturisasi bagi nasabah sejauh akhir Maret 2020. Nasabah terdampak pun ramai mengajukan relaksasi, namun hingga akhir Juni 2020, pengajuan mulai melandai. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang hingga Juni 2020, tercatat pengajuan restrukturisasi sebanyak 4,41 kontrak dengan total outstanding mencapai Rp 172,7 triliun hingga paruh pertama 2020. Rinciannya outstanding pokok pembiayaan senilai Rp 1137,35 triliun dan outstanding bunga mencapai Rp 35,35 triliun. Baca Juga: Walau selektif, BCA Finance mulai kerek pembiayaan baru mulai Juli 2020