Hingga Kini, Ada 33 Perusahaan yang Manfaatkan Relaksasi Penundaan Pita Cukai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, saat ini sudah ada 33 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai yang diberikan dengan tenggat waktu selama 90 hari.

Pemberian fasilitas penundaan pelunasan cukai selama 90 hari ini, diatur dalam PER-4/BC/2023. Relaksasi ini diberikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan lantaran baru bangkit pasca terguncang karena pandemi Covid-19.

“(Untuk CK-1) yang mendapat penundaan 90 hari, permohonan sampai 20 Maret 2023, sebanyak 33 pabrikan,” tutur Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada Kontan.co.id, Kamis (23/3).


Baca Juga: Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Turun Tipis ke Rp 42,27 Triliun pada Februari 2023

Menurutnya, nilai penundaan pelunasan pita cukai yang diberikan kepada 33 perusahaan tersebut sudah mencapai Rp 3,4 triliun, atau 8,6% dari total Rp 39,4 triliun.

Adapun 33 pabrik Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang mendapatkan penundaan sebanyak 2,72% dari total 1.212 NPPBKC yang ada.

Lebih lanjut, Nirwala menyebutkan perusahaan yang mendapat penundaan pelunasan pita cukai selama 60 hari sudah sebanyak 115 perusahaan atau 9,49% dari total 1.212 NPPBKC per 20 Maret 2023.

Nilai cukai berdasarkan CK-1 penundaan tersebut mencapai Rp 33,98 triliun atau 86,23% dari tiral 39,3 triliun.

Untuk diketahui, PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari. Penundaan ini diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.  

Akan tetapi, pemesanan pita cukai dengan penundaan  selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Bos Nojorono Bicara Soal Perpanjangan Relaksasi Penundaan Pembayaran Pita Cukai

Pemberian penundaan pita cukai 90 hari dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. 

Relaksasi penundaan pita cukai ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan pengusaha pabrikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi