KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, saat ini sudah ada 33 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai yang diberikan dengan tenggat waktu selama 90 hari. Pemberian fasilitas penundaan pelunasan cukai selama 90 hari ini, diatur dalam PER-4/BC/2023. Relaksasi ini diberikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan lantaran baru bangkit pasca terguncang karena pandemi Covid-19. “(Untuk CK-1) yang mendapat penundaan 90 hari, permohonan sampai 20 Maret 2023, sebanyak 33 pabrikan,” tutur Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada Kontan.co.id, Kamis (23/3).
Hingga Kini, Ada 33 Perusahaan yang Manfaatkan Relaksasi Penundaan Pita Cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, saat ini sudah ada 33 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai yang diberikan dengan tenggat waktu selama 90 hari. Pemberian fasilitas penundaan pelunasan cukai selama 90 hari ini, diatur dalam PER-4/BC/2023. Relaksasi ini diberikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan lantaran baru bangkit pasca terguncang karena pandemi Covid-19. “(Untuk CK-1) yang mendapat penundaan 90 hari, permohonan sampai 20 Maret 2023, sebanyak 33 pabrikan,” tutur Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada Kontan.co.id, Kamis (23/3).