KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat hingga Senin (25/3) pagi terdapat 8,62 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.000 SPT tahunan disampaikan WP Badan. Meski masa pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir dalam sepekan, tetapi dari total yang sudah menyampaikan SPT tahunan tersebut baru 55,6% dari target pelaporan SPT tahunan yang ditetapkan DJP tahun ini. Tahun ini DJP menargetkan sebanyak 15,5 wajib pajak yang menyampaikan SPT. Kabar baiknya, SPT tahunan yang diterima DJP sebagian besar disampaikan melalui e-filing, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat 93% atau 8,02 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT lewat e-filing. "600.000 secara manual dan eSPT," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (25/3).
Tak hanya itu, pelaporan SPT sampai sekarang mencatat pertumbuhan 10,78% dibandingkan tanggal yang sama tahun lalu yang sebesar 7,79 juta. Meski pelaporan SPT baru mencapai 55,6% dari target, Hestu mengatakan DJP belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan. Dia mengatakan, selama sistem e-filing dan pelayanan di KPP berjalan dengan lancar tidak ada keharusan untuk melakukan perpanjangan waktu. Dia menambahkan, saat ini pihaknya terus mendorong wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan SPT tahunannya. Lebih lanjut, Hestu berhadap adanya kesadaran dari wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Pasalnya, DJP sudah melakukan berbagai cara supaya wajib pajak segera menyampaikan SPT tahunan.