Hingga kini, BI telah membeli SBN sebanyak Rp 200,25 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah memborong Surat Berharga Negara (SBN) yang telah diterbitkan pemerintah sebanyak Rp 200,25 triliun sejak awal tahun hingga saat ini.

"SBN ini dibeli baik di pasar sekunder maupun di pasar primer, termasuk yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2020 sejak 16 April 2020," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (28/5) via video conference.

Perry pun memerinci pembelian SBN oleh bank sentral di sepanjang tahun ini. Pertama, dengan pembelian di pasar perdana sebelum diterbitkannya UU No. 2 tahun 2020. Dalam periode ini, BI membeli sebanyak Rp 10,07 triliun SBSN dengan tenor di bawah 1 tahun.


Baca Juga: BI: Arus modal asing kembali masuk ke SBN

"Kenapa dibolehkan? Karena langka dan BI perlu instrumen moneter untuk mengendalikan keuangan syariah," tambah Perry.

Kedua, setelah diterbitkannya UU no. 2 tahun 2020, BI telah membeli sebanyak SBN di pasar perdana dengan total Rp 23,98 triliun. Ini terdiri dari pembelian di tahan non-competitive bidder dan green shoe option (GSO) sebesar Rp 20,31 triliun dan lewat private placement sebesar Rp 3,68 triliun.

Terakhir, sebanyak Rp 166,20 triliun telah dikeluarkan BI untuk membeli SBN di pasar sekunder dalam rangka stabilisasi pasar di tengah ketidakpastian akibat Covid-19.

Dengan perkembangan tersebut, posisi kepemilikan SBN oleh BI hingga 26 Mei 2020 tercatat sebesar Rp 443,48 triliun. Perry bilang, kepemilikan atas SBN tersebut digunakan bank sentral untuk instrumen moneter, terlebih dalam menstabilkan kondisi likuiditas di pasar keuangan dan perbankan.

Sebagai tambahan informasi, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah telah menerbitkan UU no. 2 tahun 2020. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa bank sentral bisa membeli Surat Utang Negara (SUN) atau SBSN di pasar perdana.

Baca Juga: Pemerintah berencana terbitkan SBN valas di semester II 2020

Pembeliannya pun dilaksanakan dalam tiga tahap. Pertama, sebagai non-competitive bidder, BI bisa melakukan bidding SUN maksimal 25% dari target maksimum dan bidding terhadap SBSN dengan tennor di atas 1 tahun maksimal 30% dari target lelang maksimum.

Kedua, dengan green shoe option bila bid yang masuk lebih rendah dari target lelang. Dalam tahap ini, maksimal penawaran yang bisa diajukan oleh BI dan yield harus sama dengan penawaran sebelumnya.

Ketiga, bila dalam dua tahap tersebut pemerintah belum juga mencapai target, maka pemerintah bisa menggunakan lelang tahap private placement. Dalam tahap ini, terms and condition sesuai dengan kesepakatan dan yield mengacu pada harga pasar terkini (PT Penilai Harga Efek Indonesia/PT. PHEI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto