KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah UU Cipta Kerja telah dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020). Draf final itu diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses UU Cipta Kerja. "Ketika resmi besok (Rabu) UU Cipta Kerja dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme," kata dia.
Hingga kini draf final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman belum bisa diakses publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah UU Cipta Kerja telah dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020). Draf final itu diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses UU Cipta Kerja. "Ketika resmi besok (Rabu) UU Cipta Kerja dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme," kata dia.