Hingga kini, Kementerian BUMN telah rampingkan 35 perusahaan pelat merah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nawal Nely mengatakan, pihaknya telah merampingkan 35 perusahaan BUMN menjadi hanya 107 perusahaan saja.

"Dari sebanyak 142 perusahaan BUMN yang ada dari tahun 2019, kami sekarang bergerak di 107 BUMN," ujar Nely di dalam diskusi virtual, Rabu (29/7).

Ia melanjutkan, kira-kira ada sekitar 9% sampai 10% BUMN yang dipertahankan dan dikembangkan. Perampingan ini dilakukan untuk menghasilkan laba yang lebih besar, meningkatkan dividen, serta memberikan nilai tambah bagi Indonesia.


Baca Juga: Peran BUMN dalam pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19

Maka dari itu, BUMN harus lebih efektif dan efisien dalam menjalankan operasional bisnisnya. Nely menjelaskan, konsolidasi yang dilakukan kepada beberapa BUMN diperlukan karena secara individu, masing-masing BUMN tersebut hanya bersifat soft skill.

Langkah konsolidasi dapat membuat BUMN bisa bekerja dan berkompetisi dengan lebih baik.

Secara terperinci, terdapat 9,1% BUMN yang dipertahankan dan dikembangkan. Beberapa pertimbangan dalam pemertahanan ini adalah BUMN tersebut memiliki pangsa pasar yang tinggi, memiliki daya tarik pasar yang tinggi, memiliki kinerja baik, serta memiliki regulasi yang kuat atau risiko sistemik.

Baca Juga: Ini 12 klaster BUMN yang paling terdampak pandemi corona

Kemudian, terdapat 6,3% BUMN yang ditransformasi. Pertimbangannya adalah karena pangsa pasarnya tinggi, memiliki daya tarik pasar yang tinggi, tetapi kinerjanya rendah, serta adanya risiko sistemik.

Editor: Noverius Laoli