KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau wajib pajak orang pribadi melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, presiden dan wakil presiden dan seluruh jajaran menteri telah menyampaikan SPT pajak tahun 2023 untuk orang pribadi. Berdasarkan aturan perundang-undangan hari akhir atau batas akhir untuk penyampaian surat SPT tahun 2023 adalah pada 31 Maret 2024.
Hingga Kini Tercatat 9,6 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau wajib pajak orang pribadi melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, presiden dan wakil presiden dan seluruh jajaran menteri telah menyampaikan SPT pajak tahun 2023 untuk orang pribadi. Berdasarkan aturan perundang-undangan hari akhir atau batas akhir untuk penyampaian surat SPT tahun 2023 adalah pada 31 Maret 2024.