JAKARTA. Kesepakatan besaran Upah Minumum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta untuk tahun 2015 belum ditentukan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sampai hari ini belum menerima hasil kesepakatan UMSP antara Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja, padahal besaran upah tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2015 bersamaan dengan pemberlakukan UMP 2015. Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono mengungkapkan hingga hari ini pihaknya belum menerima hasil kesepakatan besaran UMSP. "Kami belum menerima hasil kesepakatan UMSP sampai hari ini," ujarnya, Rabu (3/12). Meskipun Disnakertrans tidak memberlakukan batas waktu penetapan besaran UMSP, Priyono berharap hasil kesepakatan dapat segera keluar. Hal ini berkaitan dengan mepetnya waktu sosialisasi kepada industri dan buruh pada industri yang terkait. Karena UMSP akan diberlakukan bersamaan dengan UMP 2015. "Diharapkan secepatnya (hasil kesepakatan) karena akan diberlakukan pada 1 Januari 2015. Kami hanya dapat menghimbau segera disepakati karena pembahasan UMSP dilakukan secara bipartit antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan," ujarnya.
Hingga kini, UMSP DKI belum kunjung ditetapkan
JAKARTA. Kesepakatan besaran Upah Minumum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta untuk tahun 2015 belum ditentukan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sampai hari ini belum menerima hasil kesepakatan UMSP antara Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja, padahal besaran upah tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2015 bersamaan dengan pemberlakukan UMP 2015. Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono mengungkapkan hingga hari ini pihaknya belum menerima hasil kesepakatan besaran UMSP. "Kami belum menerima hasil kesepakatan UMSP sampai hari ini," ujarnya, Rabu (3/12). Meskipun Disnakertrans tidak memberlakukan batas waktu penetapan besaran UMSP, Priyono berharap hasil kesepakatan dapat segera keluar. Hal ini berkaitan dengan mepetnya waktu sosialisasi kepada industri dan buruh pada industri yang terkait. Karena UMSP akan diberlakukan bersamaan dengan UMP 2015. "Diharapkan secepatnya (hasil kesepakatan) karena akan diberlakukan pada 1 Januari 2015. Kami hanya dapat menghimbau segera disepakati karena pembahasan UMSP dilakukan secara bipartit antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan," ujarnya.