KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melihat dalam kurung waktu lima tahun terakhir telah melikuidasi sebanyak 46 entitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ataupun BPR Syariah (BPRS) per Maret 2021. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa bilang secara rata-rata BPR/BPRS yang dilikuidasi per tahun sekitar 8 unit. “Di tahun 2021 hingga bulan Maret, terdapat 3 BPR/BPRS yang sudah LPS likuidasi. Dengan bauran kebijakan yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kami tidak melihat peningkatan tren dari kegagalan BPR maupun BPRS yang ada,” ujar Purbaya dalam paparan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (14/6). Oleh sebab itu, ia berpendapat belum ada perubahan tren yang berubah secara signifikan. Namun ia memastikan KSSK akan memantau perubahan dan dinamika dari waktu ke waktu.
Hingga Maret 2021, LPS sudah melikuidasi 46 BPR/BPRS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melihat dalam kurung waktu lima tahun terakhir telah melikuidasi sebanyak 46 entitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ataupun BPR Syariah (BPRS) per Maret 2021. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa bilang secara rata-rata BPR/BPRS yang dilikuidasi per tahun sekitar 8 unit. “Di tahun 2021 hingga bulan Maret, terdapat 3 BPR/BPRS yang sudah LPS likuidasi. Dengan bauran kebijakan yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kami tidak melihat peningkatan tren dari kegagalan BPR maupun BPRS yang ada,” ujar Purbaya dalam paparan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (14/6). Oleh sebab itu, ia berpendapat belum ada perubahan tren yang berubah secara signifikan. Namun ia memastikan KSSK akan memantau perubahan dan dinamika dari waktu ke waktu.