KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melihat dalam kurung waktu lima tahun terakhir telah melikuidasi sebanyak 46 entitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ataupun BPR Syariah (BPRS) per Maret 2021. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa bilang secara rata-rata BPR/BPRS yang dilikuidasi per tahun sekitar 8 unit. “Di tahun 2021 hingga bulan Maret, terdapat 3 BPR/BPRS yang sudah LPS likuidasi. Dengan bauran kebijakan yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kami tidak melihat peningkatan tren dari kegagalan BPR maupun BPRS yang ada,” ujar Purbaya dalam paparan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (14/6). Oleh sebab itu, ia berpendapat belum ada perubahan tren yang berubah secara signifikan. Namun ia memastikan KSSK akan memantau perubahan dan dinamika dari waktu ke waktu.
Terakhir, LPS melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Bina Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Bina Barumun dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 Mei 2021. Baca Juga: LPS menilai sektor-sektor ini siap melakukan ekspansi bisnis Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Bina Barumun, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.