Hingga Maret 2022, Penerimaan Cukai Rokok Capai 26,56% dari Target APBN 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai rokok dalam tiga tahun terakhir selalu melebihi target. Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan, selama 3 tahun terakhir dari tahun 2019 hingga tahun 2021, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata telah memenuhi 105,2% dari target setiap tahunnya.

Askolani menyebutkan, penerimaan CHT telah mencapai Rp 164,87 triliun di tahun 2019, Rp 170,24 triliun di tahun 2020 dan pada tahun 2021 telah mencapai Rp 188,81 triliun.

“Perlu kami sampaikan dari cukai hasil tembakau ini mempunyai konstribusi yang cukup penting ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dan kita bisa melihat trennya meningkat,” ujar Askolani dalam rapat Komisi XI DPR RI, Senin (4/4).


Baca Juga: Rekomendasi Saham Emiten Rokok di Tengah Tekanan Kenaikan Tarif Cukai

Penerimaan CHT yang positif ini dipengaruhi perkembangan jumlah produksi rokok, kebijakan tarif CHT dan langkah-langkah dari pengawasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tahun ini, hingga Maret 2022, penerimaan CHT sudah mencapai Rp 56,84 triliun atau sebesar 26,5% dari target APBN di tahun 2022.

“Dan kami perkirakan, insyallah dari pemantauan kami mudah-mudahan target di APBN 2022 dari cukai hasil tembakau ini bisa dapat kami penuhi untuk bisa mendukung pengamanan daripada APBN kita di tahun 2022,” kata Askolani.

Baca Juga: Saham Emiten Rokok Dinilai Masih Cerah, Simak Rekomendasi Saham Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat