Hingga Maret 2024, Kementerian Investasi Sudah Cabut 2.051 IUP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari target sebanyak 2.078 IUP hingga Maret 2024.  

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, dari jumlah tersebut, 585 IUP dibatalkan pencabutannya, 33 IUP Nikel di antaranya telah dipulihkan.

Bahlil menjelaskan, alasan IUP dicabut adalah karena izin usahanya sudah ada, namun tidak diurus perkembangan izinnya.


“Kedua, izinnya ada tetapi digadaikan di bank. Ketiga, izinnya ada di IPO kan (Initial public offering), namun dana hasil IPO tidak dipakai mengelola investasi, lalu pemegang IUP dinyatakan pailit,” tutur Bahlil saat melakukan rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (1/4).

Baca Juga: Pencabutan 585 Izin Usaha Pertambangan Dibatalkan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Permasalahan lain adalah, pengusaha tidak mengurus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sesuai ketentuan. Namun ada pengecualian jika izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) belum keluar.

Bahlil juga menjelaskan terkait dugaan penyalahgunaan IUP nikel yang baru-baru ini hangat diperbincangkan di salah satu media massa. Ia menyebut bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan IUP yang menyeret namanya tersebut telah disampaikan kepada Dewan Pers.

“Konon cerita 33 IUP nikel yang diaktifkan ini adalah memberikan upeti, katanya, tapi saya enggak yakin. Memberikan upeti kepada orang-orang saya, dalam hal ini satgas. Jadi biar saja diproses, kami akan memanggil 33 orang,” ungkapnya.

Baca Juga: BKPM Membatalkan Pencabutan 585 IUP

Bahlil menceritakan, atas aduannya tersebut Dewan Pers pun sudah memberikan keputusan agar media yang membuat  pemberitaan tersebut meminta maaf dan melakukan klasifikasi secara proporsional.

“Proses sekarang hukumnya berjalan, karena ini menyangkut nama baik saya dan institusi yang saya pimpin, saya harus buka ini secara fair agar tidak ada persepsi yang di luar dugaan yang aneh-aneh,” terangnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi