KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 28 Maret 2024. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4). Friderica menyebut sampai 28 Maret 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 5.249 pengaduan.
Hingga Maret 2024, OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 2.601 Entitas Keuangan Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 28 Maret 2024. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4). Friderica menyebut sampai 28 Maret 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 5.249 pengaduan.